KETENTUAN PERCERAIAN BAGI PNS : APAKAH WAJIB MENDAPATKAN IZIN ATASAN?
Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki ketentuan khusus yang berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Selain harus memenuhi prosedur hukum di pengadilan, PNS yang hendak bercerai juga diwajibkan mengikuti ketentuan kepegawaian, termasuk memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Lalu, bagaimana dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)? Apakah CPNS yang hendak mengajukan perceraian juga wajib mendapatkan izin dari atasan?
Untuk memahami hal tersebut, terlebih dahulu perlu melihat ketentuan yang mengatur perceraian bagi PNS.
RHP LAWYERS hadir memberikan layanan pengacara perceraian bagi PNS melalui konsultasi dan pendampingan hukum dalam menghadapi perkara perceraian. Pendampingan diberikan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan setiap perkara, baik dalam proses gugatan cerai maupun permohonan cerai di pengadilan.
KETENTUAN PERCERAIAN BAGI PNS
Pengaturan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang tersebut telah menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian beserta perubahannya.
Meskipun demikian, berbagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tetap dapat diberlakukan sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN.
Dalam hal perceraian PNS, ketentuan yang masih menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
PNS Wajib Memperoleh Izin atau Surat Keterangan
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang akan melakukan perceraian tidak dapat begitu saja mengajukan atau menjalani proses perceraian tanpa memperhatikan prosedur kepegawaian.
Pada prinsipnya, terdapat beberapa kewajiban yang harus diperhatikan:
- PNS yang hendak bercerai wajib terlebih dahulu memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
- PNS yang berkedudukan sebagai penggugat maupun tergugat harus menyampaikan permintaan atau pemberitahuan secara tertulis sesuai dengan kedudukannya dalam perkara perceraian.
- Permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian harus disertai alasan yang lengkap dan menjadi dasar dilakukannya perceraian.
Dengan demikian, prosedur perceraian bagi PNS tidak hanya berkaitan dengan proses hukum di pengadilan, tetapi juga menyangkut kewajiban administratif sebagai seorang PNS.
SIAPA YANG DIMAKSUD DENGAN PEJABAT YANG BERWENANG?
Dalam ketentuan PP Nomor 45 Tahun 1990, pejabat yang dimaksud antara lain meliputi:
- Menteri;
- Jaksa Agung;
- Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen;
- Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
- Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
- Pimpinan Bank Milik Negara;
- Pimpinan Badan Usaha Milik Negara;
- Pimpinan Bank Milik Daerah; dan
- Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam praktiknya, siapa pejabat yang berwenang memberikan izin atau surat keterangan harus dilihat berdasarkan kedudukan, instansi, serta mekanisme kepegawaian masing-masing PNS.
DASAR HUKUM PERCERAIAN PNS
Artikel ini menggunakan dasar hukum yang tercantum dalam sumber asli, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
- Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga : JASA HUKUM PENGACARA YOGYAKARTA RHP LAWYERS
JASA HUKUM RHP LAWYERS
RHP LAWYERS juga menangani berbagai macam kasus hukum lainnya seperti kasus PERKARA PERDATA meliputi : Perbuatan Wanprestasi, Perbuatan melawan Hukum, Sengketa Sewa-Menyewa, Sengketa hutang-Piutang, Sengketa Jual-Beli, Sengketa Tanah, Kasus. PERTANAHAN & PROPERTY meliputi : Sengketa Jual Beli Tanah & Bangunan, Sewa Menyewa Tanah & Bangunan, Sengketa Pembelian Apartemen, Kasus Perkara Pembangunan Rumah, Kasus Pembebasan Tanah Untuk Negara, Eksekusi Tanah Sebagai Jaminan Kredit, Perkara Pemalsuan Dokumen Tanah, Kasus Penempatan Tanah Tanpa Hak, Kasus PERKARA PIDANA Meliputi : Pendampingan dikepolisian, Kejaksaan Dan Pengadilan, Tidak Pidana Penggelapan dan/atau Penipuan, Tindak Pidana Pencemaan Nama Baik/ UU ITE, Tindak Pidana Penyerobotan Lahan, Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kasus PERKARA TATA USAHA NEGARA Meliputi : Sengketa hasil pemilihan kepala desa, Sengketa pemberhentian PNS, Pemberhentian pejabat daerah, Pemberhentian perangkat desa, Pembatalan sertifikat tanah, kasus HUKUM KELUARGA (Family Law) meliputi : Adopsi / Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak Di Luar Nikah, Pengesahan Anak, Permohonan Wali / Pengampu, Penetapan Ahli Waris, Gugatan Sengketa Warisan, Pengurusan & Pelaksanaan Wasiat, Pembagian Waris Hukum Islam, Pembagian Warisan Non Islam, Pembetulan Akta Kelahiran, kasus hukum PERKAWINAN DAN PERCERAIAN meliputi : Perceraian Di Pengadilan Agama, Perceraian Non Mulsim Di PNS, Perceraiani PNS, TNI & POLRI, Pembagian Harta Gono-Gini, Tuntutan Nafkah Anak & Isteri, Gugatan Sengketa Hak Asuh Anak, Dispensasi Perkawinan, Perkawinan Indonesia Asing, Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah, Pembatalan Perkawinan, Perkara HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Labor and Industrial Law) Meliputi : Perselisihan Hubungan Industrial (Industrial Dispute), Pemutusan Hubungan Kerja (Termination of employment), Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, dan lain sebagainya.
Baca Juga : LAYANAN JASA HUKUM RHP LAWYERS
WILAYAH KERJA KAMI SELURUH INDONESIA
Layanan kami mencakup Wilayah : Provinsi DAERAH Istimewa Yogyakarta Meliputi : Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta. Provinsi Jawa Tengah Meliputi : Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Batang, Kabupaten Blora, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kudus, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta (Solo), Kota Tegal. Provinsi Jawa Timur Meliputi : Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jember, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tuban, Kabupaten Tulungagung, Kota Batu, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kota Surabaya, Kota Jakarta Selatan , Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, hingga Kota Bekasi. Provinsi Jawa Barat Meliputi : Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya
KONSULTASIKAN PERSOALAN HUKUM ANDA
Memahami prosedur hukum saja belum tentu cukup. Strategi, bukti, dokumen, dan langkah yang tepat dapat berpengaruh terhadap proses penyelesaian perkara.
Konsultasikan terlebih dahulu permasalahan Anda dengan RHP LAWYERS sebelum menentukan langkah hukum.
📞 WhatsApp: 083159780747
🌐 www.rhp-lawyers.com
📧 advocate.rhlaw@gmail.com