TELAT TIGA HARI PERPANJANG SIM, GURU INI SAMPAI GUGAT KE MK
Ahmad Royani ini nasibnya agak ironis. Bukan karena dia lalai, melainkan karena dia sedang sibuk bekerja tepat saat masa berlaku SIM-nya habis.
Tanggal 2 Juni 2026, masa berlaku SIM Ahmad habis. Hari itu dia sedang mengawal Asesmen Sumatif Akhir Tahun murid-muridnya, agenda yang jelas tidak bisa ditinggal begitu saja demi antre di Satpas. Baru tiga hari kemudian, tanggal 5 Juni, dia sempat datang untuk memperpanjang SIM-nya.
Sialnya, di situlah masalah dimulai. Petugas menolak. Bukan karena berkasnya kurang, bukan pula karena ada masalah lain, tapi karena telat tiga hari dari batas masa berlakunya. Ahmad pun harus mengurus SIM baru mulai dari awal lagi, lengkap dengan ujian teori dan praktik, persis seperti orang yang baru pertama kali mau punya SIM.
Kalau saya jadi Ahmad, mungkin saya cuma misuh-misuh di parkiran Satpas terus pulang sambil dongkol. Ahmad malah melangkah lebih jauh, membawa kasusnya ke Mahkamah Konstitusi, terdaftar sebagai Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026, mengajukan uji materi atas aturan yang bikin dia sial itu.
Aturannya Memang Tidak Memberi Ruang Toleransi
Sebelum menilai siapa yang keliru, coba tengok dulu aturan yang menjadi dasarnya.
Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan SIM berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang. Aturan turunannya, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, mempertegas lagi: begitu SIM lewat masa berlakunya, pemiliknya wajib mengajukan penerbitan SIM baru, bukan sekadar perpanjangan.
Kepolisian sendiri sudah berkali-kali menegaskan hal ini ke media. Begitu tanggal kedaluwarsa lewat, sistem otomatis menutup opsi perpanjangan, baik lewat aplikasi Digital Korlantas maupun langsung ke loket Satpas. Tidak ada hitung-hitungan berapa hari keterlambatannya. Telat sehari atau telat setahun, hasilnya sama, semua diarahkan ke jalur penerbitan baru.
Satu-satunya kelonggaran berlaku jika tanggal habis masanya bertepatan dengan libur nasional atau cuti bersama, itu pun harus lewat keputusan resmi Kakorlantas dulu, sesuai Pasal 4 ayat (4) Perpol yang sama. Di luar kondisi itu, keterlambatan sehari pun tidak mendapat pengecualian apa pun.
Kalau melihat aturan yang berlaku sekarang, penolakan terhadap Ahmad sebetulnya sudah sesuai prosedur. Petugasnya tidak mengada-ada, mereka hanya menjalankan ketentuan yang berlaku.
Yang Digugat Bukan Petugasnya, tapi Undang-Undangnya
Ahmad sendiri tidak menuduh petugas Satpas berbuat salah. Yang dia persoalkan adalah undang-undangnya, yang menurutnya sama sekali tidak memberikan ruang untuk masa tenggang.
Dalam permohonannya, dia menyoroti soal proporsionalitas sanksi. Telat memperpanjang SIM itu, katanya, murni kelalaian administratif, sifatnya jauh berbeda dari pelanggaran soal kompetensi berkendara. Namun sanksinya justru setara dengan menganggap kemampuan mengemudi seseorang hilang begitu saja hanya karena telat beberapa hari.
Ahmad tidak minta evaluasi lima tahunan itu dihapus. Dia sepakat evaluasi berkala tetap perlu demi keselamatan di jalan, mengingat kondisi fisik pengendara memang bisa berubah seiring waktu. Yang dia minta cuma tafsir bersyarat atas frasa “dapat diperpanjang” di Pasal 85 ayat (2), supaya ada masa tenggang berjenjang dengan sanksi denda administratif sesuai lama keterlambatan. Pemilik SIM baru diwajibkan mengulang proses dari awal apabila keterlambatannya sudah kelewat lama, misalnya di atas setahun.
Belum lagi soal beban yang harus ditanggung Ahmad dan orang-orang senasib dengannya. Mengurus SIM baru bukan cuma soal antre lebih lama. Ada tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori, sampai ujian praktik yang harus dijalani lagi seluruhnya, padahal yang bersangkutan sudah bertahun-tahun mengemudi tanpa masalah. Bandingkan dengan proses perpanjangan biasa yang jauh lebih ringkas dan murah. Selisih beban sebesar itu yang membuat keberatan Ahmad terasa masuk akal, bukan semata soal keengganan mengurus dokumen ulang.
Kepastian Hukum yang Kaku Bisa Berubah Jadi Tidak Adil
Kepastian hukum memang penting. Aturan harus jelas dan konsisten biar semua orang diperlakukan sama. Tapi kalau kepastian itu terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan proporsionalitas, ujung-ujungnya malah menghasilkan ketidakadilan.
Menyamakan perlakuan antara orang yang telat tiga hari mengurus kertas dengan orang yang memang sudah lama sekali tidak pegang setir, itu yang menjadi keberatan utama Ahmad. Keduanya diwajibkan menempuh proses yang sama persis, padahal kondisinya jauh berbeda.
Ada preseden yang lebih sepadan untuk pembanding ini, sama-sama menyangkut verifikasi kondisi, bukan sekadar bayar-membayar biasa. STNK lima tahunan misalnya, juga mewajibkan cek fisik kendaraan langsung di Samsat, gesek nomor rangka dan nomor mesin, tujuannya setara dengan ujian ulang di SIM yang ingin memastikan kondisi pemiliknya masih layak. Tapi kalau telat memperpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan masih bisa mengurusnya dengan membayar denda yang meningkat sesuai lama tunggakan. Kendaraannya baru benar-benar dianggap hilang status terdaftarnya, dan harus mengulang proses registrasi, kalau sampai dua tahun berturut-turut tidak diregistrasi ulang. Ada jenjang waktu bertahun-tahun sebelum kendaraan itu sampai dianggap seperti tidak pernah terdaftar. SIM justru lebih galak, begitu lewat satu hari saja langsung dianggap harus mengulang semuanya, padahal keduanya sama-sama berurusan dengan pengecekan kondisi, bukan cuma soal bayar pajak.
Kasus Ahmad ini juga bukan cerita yang hanya menimpa dia seorang. Bisa jadi Anda sendiri, atau tetangga Anda, atau siapa saja yang pernah punya urusan mendadak sampai lupa tanggal SIM habis, berpotensi mengalami hal yang sama persis.
Argumennya Sendiri Belum Sempat Diuji
Sayangnya, argumen soal proporsionalitas ini belum pernah benar-benar diadili. Pada 12 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan Ahmad niet ontvankelijke verklaard, alias tidak dapat diterima. Bukan karena substansi gugatannya dianggap tidak berdasar, tapi karena masalah teknis semata: dokumen perbaikan permohonan dan sebagian alat bukti yang dikirim secara daring ternyata tidak dibubuhi tanda tangan dan meterai. Berkas fisiknya tidak pernah diserahkan. Akibatnya, MK menutup perkara ini sebelum sempat menilai pokok persoalannya.
Ironinya, Ahmad menggugat aturan yang dianggap terlalu kaku terhadap kelalaian administratif, tapi permohonannya sendiri gugur karena kelalaian administratif yang serupa, yaitu kelengkapan berkas. Ketentuan mengenai SIM yang dipersoalkannya pun masih berlaku sebagaimana sebelumnya, karena pokok perkaranya belum pernah dibahas sama sekali.
Oleh karena itu, bagi yang masa berlaku SIM-nya mendekati tanggal kedaluwarsa, sebaiknya tidak menunda perpanjangan dengan alasan kesibukan kerja seperti yang dialami Ahmad, atau alasan apa pun. Aturan yang berlaku saat ini belum mengalami perubahan, dan konsekuensinya bisa berupa pengulangan seluruh proses ujian dari awal. Bahkan jalur protes ke pengadilan pun ternyata tidak luput dari soal kelengkapan berkas. Jadi, mumpung durung kasep, urus dari sekarang.
Oleh: Fajrul Mumtaz Kurniawan, S.H., M.H. hidup di dua dunia sekaligus, mimbar kuliah dan meja advokat, tempat teori dan praktik hukum saling menguji satu sama lain.