
Sistem Pembayaran
Dalam kaitannya dengan jasa hukum yang kami berikan, terdapat beberapa alternatif cara pembayaran legal fee, sebagai berikut:
Retainer ditunjukan kepada Klien yang terikat dalam Kontrak Pemberian Jasa Hukum jangka panjang, minimal 6 Bulan, dan Klien akan dikenai biaya setiap bulannya.
Dalam pelayanan jasa hukum dengan pembayaran ini, Klien akan memperoleh pelayanan hukum yang sangat luas cakupannya, mulai dari penyelesaian permasalahan korporasi, penerbitan opini hukum, penyusunan dan penelaahan kontrak/perjanjian/dokumen korporasi, termasuk litigasi, dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Dengan sistem ini, biaya yang dibayarkan terpadu dalam satu paket tertentu, besarnya biaya dan jangka waktu pembayaran ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan Klien, dengan mempertimbangkan cakupan jasa hukum yang dibutuhkan dan tingkat kesulitan permasalahan.
Memberikan layanan untuk mereka yang tidak dapat mendapat bantuan hukum akibat kesulitan ekonomi. Lembaga ini bisa memberikan bantuan layanan hukum secara gratis pada kliennya. Pastinya terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk